
Pelatihan POJK no 51 tahun 2017 –
4 Hal Mengenai (POJK) 51/POJK.03/2017
Pertimbangan OJK mengeluarkan peraturan Peraturan OJK (POJK) 51/POJK.03/2017, terdiri dari 4 hali diantaranya :
1. Bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
2. Bahwa untuk menggerakkan perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif dibutuhkan sumber pendanaan dalam jumlah yang memadai.
3. Bahwa pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah lingkungan hidup telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Bahwa Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. (indonesia.tempo.com-2017)

Strategi Penerapan POJK no. 51/POJK.03/2017
Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik
Pelatihan POJK no 51 tahun 2017
Bahwa sektor keungan berperan penting dalam kesuksesan pembangungan yang berkelanjutan makan pemerintah telah memberika berbagai kebijakan sebagaimana termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya pemenuhan kompetensi dan kapabilitas para pimpinan dan pegawainnya, makan manajemen Bank atau Institusi keuangan lainnya memandang perlu untuk memberikan pelatihan tentang penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Dengan Pelatihan tersebut, diharapkan Bank dan Institusi keuangan lainnya dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan sehingga mampu mengurangi berbagai risiko antara lain risiko kredit, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi yang disebabkan karena faktor lingkungan, sosial dan tata kelola, dan apabila diterapkan dengan baik juga akan memberikan keunggulan kompetitif terutama terkait dengan bisnis yang ramah lingkungan hidup bagi bank atau institusi keuangan lainnya.
Tujuan
1. Memahami konsep keuangan berkelanjutan.
2. Memahami maksud dan tujuan keuangan berkelanjutan.
3. Memahami Kebijakan-kebijakan terkait keuangan berkelanjutan di Indonesia.
4. Memahami berbagai penerapan keuangan berkelanjutan
Materi
- Konsep Pembangungan Berkelanjutan
- Keuangan berkelanjutan
- Kebijakan dan Peraturan terkait keuangan berkelanjutan
- Perencanaan keuangan berkelanjutan
- Implementasi dan monitoring keuangan berkelanjutan
pelaporan keuangan berkelanjutan - Benchmark penerapan keuangan berkelanjutan
Fasilitator
Praktisi Sustainable Financae dari Bank BUMN
Fasilitas
Konsumsi Selama Pelatihan, Training Kit dan Sertifikat Kehadiran
Untuk siapa Training Ini ?
Staff/Manajer Bank atau Institusi Keuangan Lain yang mendukung Implentasi Keuangan Berkelanjutan dari perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi.
HUBUNGI KAMI
AZECOTAMA Consultant & Services
Ruko Taman Hijau Baru No. 7
Jl. Bukit Hijau I – Pondok Indah Jakarta Selatan 12310
Telp : 021-2297 5383
Contact Person HP/WA: 0812-1063-6535 (Fitri)
E-Mail : info@azecotama.com